Pemdes Siru Luncurkan Posyandu Kesehatan Jiwa untuk ODGJ

Labuan Bajo, Transnews.co.id – Pemerintah Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Wae Nakeng meluncurkan Posyandu Kesehatan Jiwa di Kantor Desa Siru, Kamis (25/11/2021).

Pelaksanaan Posyandu Kesehatan Jiwa nantinya akan membantu para penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk diberikan perhatian khusus.

Sariman Syukur, Plt. Kepala UPTD. Puskesmas Wae Nakeng, menjelaskan, ini awal yang baik untuk membantu masyarakat yang berkebutuhan khusus, agar sejajar dengan masyarakat yang lainya.

baca juga :   PLN dan Polri Bersinergi Amankan Infrastruktur Listrik KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Sementara itu, Detty, dari Seksi Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Manggarai Barat, mengapresiasi, Desa Siru yang merespon program ini, dan sudah mengalokasikan APBDes tahun 2021 untuk pengadaan obat ODGJ.

Selain peluncuran Posyandu Kesehatan Jiwa, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyuluhan kesehatan jiwa yang disampaikan oleh dr. Lilik, Aventinus Sarjo dan Laurens dari UPTD. Puskesmas Wae Nakeng.

Posyandu Kesehatan Jiwa ini bertujuan untuk mencegah, mengurangi resiko seseorang yang mengalami gangguan jiwa, dan memberikan pengobatan dan terapi bagi ODGJ di wilayah UPTD Puskesmas Wae Nakeng.

baca juga :   TNI Kerahkan 12 Ribu Prajurit untuk Pengamanan KTT ASEAN

Kepala Desa Siru, Sumardi, memberikan apresiasi kepada UPTD. Puskesmas Wae Nakeng yang sudah memilih Desa Siru untuk meluncurkan Posyandu Kesehatan Jiwa.

“Dengan diadakanya Posyandu Kesehatan Jiwa, nantinya masyarakat bisa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terkait dengan masalah kejiwaan warga,”imbuhnya.

Ada tujuh orang dengan gejala ODGJ di Desa Siru, yang membutuhkan perhatian khusus.

baca juga :   Inilah Beberapa Kesepakatan Hasil KTT ke-42 ASEAN

Peluncuran Posyandu Kesehatan Jiwa ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu, anggota BPD, perangkat desa dan unsur masyarakat lainya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com