Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Pemerintah akan Laksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

LOGOS TNbadge-check

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenko Perekonomian) Perbesar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut, Kamis (25/11/2021).

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya.

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap berlaku.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandas Menko Ekon.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

5 Agu 2026 - 17:51 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

1 Agu 2026 - 16:58 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

PLN Perkuat Ketahanan Iklim, Dukung Kampung Tangguh Penggilingan Jalani Verifikasi ProKlim Lestari Nasional

29 Jul 2026 - 11:22 WIB

PLN Perkuat Ketahanan Iklim, Dukung Kampung Tangguh Penggilingan Jalani Verifikasi ProKlim Lestari Nasional
News Trending EKBIS