Menu

Mode Gelap

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Bersama Kabupaten Kota di Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah

Avatar photobadge-check


					Pemkab Sidoarjo Bersama Kabupaten Kota di Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah Perbesar

Pemkab Sidoarjo Bersama Kabupaten Kota di Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah

SURABAYA, transnews.co.id – Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara pemerintah daerah di Jawa Timur dengan seluruh Kejaksaan Negeri dilakukan. Penandatanganan kesepakatan kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pindana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis, (9/10/2025).

Penandatanganan diawali oleh Kajati Jatim Kuntadi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang kemudian disusul oleh seluruh kepada daerah di Jawa Timur.

Kajati Jatim Kuntadi mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini sangat penting. Dikatakannya penyelesaian perkara diluar pengadilan akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Disampaikannya masyarakat kadang melihat proses hukum itu dari kacamata yang berbeda dan ukuran rasa keadilan yang juga berbeda. Padahal penegakan hukum yang dilakukan aparat selma ini sudah tepat dan benar. Itu terjadi pada kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin. Kepastian dan keadilan kepada mereka sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Tadi kepastian, keadilan sudah di wujudkan, pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu, dan ternyata tidak, maka masyarakat menolak, nah peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian diluar persidangan melalui forum RJ,”ucapnya.

Kuntadi mengatakan sejak kebijakan RJ itu diambil, ribuan perkara seperti kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin dihentikannya. Oleh karenanya ia melihat ada ribuan perkara seperti itu yang tidak pantas diselesaikan dipersidangan. Masyarakat sendiri menyambut baik penyelesaian perkara lewat RJ. Menurutnya RJ sebagai sebuah solusi dan trobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hj. Shinta Nuriyah : Gus Dur Akan Tetap Menjadi Pahlawan Rakyat

12 November 2025 - 21:03

Istri mendiang Presiden keempat Republik Indonesia KH. Abdurrahman

Kominfo Jatim Gelar CERDIG di Jember

12 November 2025 - 20:58

Kominfo Jatim Gelar CERDIG di Jember

Pemkab Sidoarjo Siagakan Rumah Pompa dan Pompa Portable Antisipasi Banjir di Depan Lippo Plaza

12 November 2025 - 20:54

Pemkab Sidoarjo Siagakan Rumah Pompa dan Pompa Portable Antisipasi Banjir di Depan Lippo Plaza

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

12 November 2025 - 20:47

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026
News Trending DAERAH