SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Dalam rangkaian acara yang sama, juga digelar Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka langsung oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut. Ia menyatakan Pemkab Sidoarjo siap menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani.
Menurutnya, kegiatan kerja sosial yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami pastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial. Selain itu, pemerintah daerah menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.
“Kami akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial,” pungkasnya.












