Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

Avatar photobadge-check

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026 Perbesar

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggulirkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Program tersebut mulai berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026.

Kebijakan ini digulirkan dalam rangka mengintensifkan penerimaan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak.

“Melalui program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda administrasi,” demikian keterangan resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah meliputi:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Reklame

Pajak Air Tanah

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025.

Sementara BPHTB diberikan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024.

Keringanan yang sama juga diberikan bagi wajib pajak Reklame, Air Tanah, dan PBJT, untuk tunggakan tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

Dalam mendukung kemudahan pembayaran, Pemkab Sidoarjo melalui BPPD menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai.

Wajib pajak dapat membayar melalui mobile banking bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO, serta di jaringan ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia.

Untuk mempermudah akses, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account yang bisa diakses di:

https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran

Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Rusunawa Pucang, Wabup Mimik Soroti Kebersihan dan Fasilitas: Tiga Gedung Hanya Dijaga Dua Petugas

10 Agu 2026 - 20:33 WIB

Sidak Rusunawa Pucang, Wabup Mimik Soroti Kebersihan dan Fasilitas: Tiga Gedung Hanya Dijaga Dua Petugas

Di Balik Listrik yang Tetap Menyala, PLN Pastikan “Jantung” Sistem Proteksi Tetap Prima Jelang HUT Ke-81 RI

10 Agu 2026 - 13:10 WIB

Di Balik Listrik yang Tetap Menyala, PLN Pastikan “Jantung” Sistem Proteksi Tetap Prima Jelang HUT Ke-81 RI

Pemprov Jatim Siapkan Rp276 Miliar untuk TPG Guru, Khofifah Kejar Legalitas dari APBD

9 Agu 2026 - 22:18 WIB

Pemprov Jatim Siapkan Rp276 Miliar untuk TPG Guru, Khofifah Kejar Legalitas dari APBD

Seribu Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Sidoarjo 2026, Kenalkan Budaya Jenggala Lewat “Pencarian Harta Karun”

9 Agu 2026 - 22:05 WIB

Seribu Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Sidoarjo 2026, Kenalkan Budaya Jenggala Lewat “Pencarian Harta Karun”
News Trending PENDIDIKAN