Sidoarjo,Transnews.co.id-Berbeda dengan tahun lalu, kini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak melarang masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau mushala.
Pasalnya,menurut data PPKM Mikro, di Sidoarjo tidak terdapat desa yang terkategori zona orange atau merah.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor saat safari Ramadan, di Masjid Nurul Huda, Krembung, Sidoarjo, Senin, (10/5/2021).
“Silahkan masyarakat Sidoarjo shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau musala,” katanya.
Kendati begitu, Bupati Muhdlor pun mengingatkan, agar masyarakat yang menjalankan salat Idul Fitri berjamaah itu menerapkan aturan protokol kesehatan.
“Wajib memakai masker dan menjaga jarak, baik sebelum dan sesudahnya. Lalu, jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Serta, takmir masjid atau pengurus musala harus menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer,” tuturnya.
Kemudian, alasan Bupati Muhdlor memperkenankan salat Idul Fitri berjamaah tersebut, karena berdasarkan data PPKM mikro yang diterima Satgas Covid-19 Sidoarjo, di daerah ini tidak ada desa yang masuk kategori zona orange atau merah.
“Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo berstatus zona hijau dan sebagian kecil zona kuning. Tapi, saya minta umat Islam tetap menerapkan prokes ketat, agar salat Idul Fitri tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19,” harapnya.(HD) Editor:Nas