Sukabumi, TransNews.co.id-Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mendapat predikat atas laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK tahun buku 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib, kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jl. Moch Toha No.164 Bandung Rabu (19/5/2021).
Opini WTP BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan daerah yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.(Ris) Editor:Nas