Menu

Mode Gelap

DAERAH

Pemkot Palangka Raya Musnahkan Barang Milik Daerah tak Bermanfaat

LOGOS TNbadge-check


					Pemkot Palangka Raya Musnahkan Barang Milik Daerah tak Bermanfaat Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang milik daerah lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Cilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya, Jumat (24/12/2021).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara serta dievaluasi hasil pelaksanaannya.

Wali Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah yang harus dilaksanakan karena barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan dan dipergunakan lagi.

Hera menambahkan pertanggung jawaban milik daerah tidak dapat disepelekan karena menyangkut laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pada akhirnya nanti akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Selain itu barang milik daerah yang kita beli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya salah satunya merupakan hasil dari pajak masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan sedetail mungkin melalui pelaporan,” ucapnya.

Hera mengharapkan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ini menjadi penyemangat dalam bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Kota Cantik Palangka Raya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Anggota DPRD Jember Khurul Fatoni Gelar Reses di Grenden Puger

6 Desember 2025 - 12:35

H Khurul Fatoni.Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jember gelar reses sidang ke lll