Pemkot Pariaman Salurkan Bantuan PKH dan BLT Minyak Goreng ke 4000 KPM

Pariaman, Transnews.co.id – Kota Pariaman Tercepat dalam Penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Minyak Goreng yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia, bertempat di Kantor Pos Kota Pariaman, Kelurahan Kampung Jawa I, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa siang (12/4).

“Hari ini, kita menyalurkan bantuan PKH dan BLT Minyak Goreng dari Kementerian Sosial RI, dimana untuk Kota Pariaman mendapatkan 4.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan hari ini, khusus Kecamatan Pariaman Utara, dan berdasarkan laporan Kepala Pos Kota Pariaman, kita adalah yang tercepat, dalam penyaluran bantuan ini,” ujar Walikota Pariaman, Genius Umar, ketika menyerahkan secara simbolis bantuan ini.

BACA JUGA :  Waduh! BLT DD TA 2021 Desa Malangsari Baru Dibagikan ke Masyarakat Tahun 2022, L-KPK Angkat Bicara

Genius menuturkan Pemerntah Kota Pariaman melalui Dinas Sosial Kota Pariaman, bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia, dalam penyaluran bantuan untuk masyarakat kurang mampu penerima PKH dan penerima BLT minyak goreng untuk tiga bulan, dari Januari sampai Maret 2022.

“Untuk PKH, Keluarga Penerima Manfaat akan menerima Rp600.000, dan BLT minyak goreng, mereka menerima sebesar Rp300.000, sehingga pada hari ini, setiap KPM akan menerima Rp900.000 rupiah,” tukasnya yang disambut ucapan Alhamdulillah dari masyarakat yang hadir.

BACA JUGA :  Desa Puger Wetan Bagikan BLT-DD Bulan November Kepada 100 KPM

Lebih lanjut Genius mengatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan harga minyak goreng di pasaran, dan naiknya beberapa kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

“Semoga bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ini, dapat sedikit meringankan beban bagi keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kota Pariaman, sehingga diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan bermanfaat untuk mendukung kebutuhan rumah tangga dalam mencukupi asupan kebutuhan pokok,” ungkapnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait