Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemprov Jatim Minta Kabupaten/Kota Tak Bebani Rakyat dengan Kenaikan PBB

Avatar photobadge-check


					Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak bersama Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono usai paripurna. Perbesar

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak bersama Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono usai paripurna.

SURABAYA, transnews.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, bahwa sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim sudah mengintruksikan para bupati dan walikota segera melaporkan terkait langkah-langkah yang sudah diambil untuk menyikapi kenaikan PBB P2 yang dianggap tinggi.

“Kami juga minta bupati/walikota menerima aspirasi masyarakat. Tapi sebaliknya, jangan nunggu masyarakat yang protes dulu. Kalau bisa dicek, sama sama dicek secara proaktif, apakah ada objek pajak yang naiknya tinggi karena kalau naiknya tinggi tentu itu akan memberatkan masyarakat,” kata Wagub Emil di DPRD Jatim, Sabtu (16/8/2025).

“Jadi harus dicek secara proaktif tapi juga masyarakat yang datang untuk banding dilayani dengan baik. Itu kira-kira prinsip besarnya dan kita terus berkomunikasi dengan Bupati Walikota,”pungkasnya

Dr H Rasiyo, MSi anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat meminta Pemkab/Pemkot di seluruh Jatim agar lebih berhati-hati dan disertai kajian yang matang sebelum menaikkan PBB P2. Mengingat, kondisi perekonomian masyarakat saat ini tidak dalam kondisi baik-baik.

“Jangan sampai seperti kasus di Kabupaten Pati. Jadi proses pengambilan keputusan hendaknya dirapatkan dulu dengan DPRD setempat. Kalau memang DPRD setuju, lantas OPD yang menangani ditanya pemasukan yang didapat dari kenaikan PBB P2 itu berapa dan dampak kepada PAD menjadi berapa. Kalau dampaknya tidak signifikan ya jangan dulu karena situasi ekonomi sekarang tidak sedang baik baik saja,” ujarnya.

Lebih jauh mantan Sekdaprrov Jatim itu menjelaskan bahwa aturan menyangkut kenaikan PBB P2 itu biasanya diatur melalui Perda. Oleh karena itu para Bupati/Walikota yang baru menjabat diharapkan tidak serta menjalankan Perda yang sudah ada jika dipandang PBB itu memberatkan masyarakat.

“Sebaliknya, jika mau merubah Perda tentang PBB juga harus dibicarakan dengan DPRD setempat. Jangan asal menaikkan, hanya berdasar sudah konsultasi dengan OPD saja karena DPRD nantinya bisa tersinggung,” tegas Rasiyo.

Ia juga merasa janggal, kenapa Kabupaten/Kota di tahun 2025 ini berlomba-lomba menaikkan PBB P2 untuk meningkatkan pendapatan daerah. Padahal dari sisi pendapatan daerah, mereka sekarang justru mendapat pembagian porsi yang lebih besar dibanding provinsi untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Saya kira ada pemahaman pemerintah daerah yang bergeser. PBB sebagai pengendali harga tanah itu mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Agraria. Tapi sekarang kok menjadi sumber pendapatan, itu khan bertentangan dengan UU Agraria,” tegas politikus asal Dapil Surabaya ini.

Baca Lainnya

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

Jelang Mudik Lebaran 2026, Wagub Emil Pastikan Infrastruktur Jatim Siap dan Layak Dilalui

16 Maret 2026 - 19:40

Basarnas Apresiasi Pemkab Sidoarjo atas Penanganan Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny

16 Maret 2026 - 19:36

Festival Musik Patrol Sidoarjo 2026 Meriah, Grup Coba Lagi Sedati Raih Piala Bergilir Bupati

16 Maret 2026 - 04:20

News Trending DAERAH