Penegakkan Pergub DKI PSBB: Usaha Kuliner Dibubarkan Tim Patroli Sat Pol PP Jak-Sel

Jakarta, transnews.co.id-Puluhan petugas Satpol PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan patroli di wilayah Jakarta Selatan, Jumat malam (10/4/2020).

Patroli dilakukan dalam rangka penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam patroli tersebut, petugas menertibkan sejumlah usaha kuliner, yang menyediakan makanan untuk makan di tempat. Seperti di Restoran Sushi Hiro di Jalan Suryo Kecamatan Kebayoran Baru, dan pecel lele di Jalan Tendean.***
Editor:

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com