Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Pengacara Andi Tatang: Buatlah Berita Sesuai Fakta, Jangan Berlindung dengan Hak Jawab

Avatar photobadge-check


					Pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL (paling kiri) menerima piagam penghargaan sebagai pemateri pada diskusi publik Pers dan Kebebasan Hak Bersuara yang digelar SWI kota Depok , Kamis (8/6/2023). Perbesar

Pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL (paling kiri) menerima piagam penghargaan sebagai pemateri pada diskusi publik Pers dan Kebebasan Hak Bersuara yang digelar SWI kota Depok , Kamis (8/6/2023).

DEPOK, transnews.co.id || Kegiatan peringatan Hari Kebasan Pers Sedunia 2023 menjadi tambahan semangat buat teman-teman media untuk terus berkarya membuat berita sesuai dengan fakta, bukan berita yang hanya sekedar opini atau hoax.

Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL. dalam paparannya pada diskusi publik “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis 8 Juni.

Menurutnya, pers jangan berlindung dibalik Hak Jawab sehingga memberitakan tanpa konfirmasi dahulu kepada sumber yang diberitakan. Hal itu akan terkena delik, lanjut Tatang, apakah itu 310, 311 KUHP atau pasal 27 UU ITE.

“Setahu saya, harus balance memberitakan sumber berita. Jangan tidak terkonfirmasi, toh nanti diberikan hak jawab. Jadi kalau memang sudah lakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan atau jawaban, hal itu dicatat kapan, tanggal, jam berapa dan disimpan sebagai bukti” terangnya.

Pengacara dan juga Dosen STIH Pelopor ini mengajak kepada teman-teman media terkait pemahaman tentang hukum, soal-soal aturan, dan undang-undang. Dengan Hari Kebebasan Pers ini menjadi tolak ukur keberhasilan temen-temen media memberitakan sebuah fakta peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.

“Pesan saya kepada teman-teman media tetap berkarya, tetap menulis berita-berita yang aktual tapi jangan lupa bahwa ada rambu-rambu hukum seperti undang-undang pers, undang-undang ITE dan KUHP. Jangan sampai kita menulis berita yang beritanya sekedar opini atau hoax dan mengakibatkan teman-teman media terjerat kasus pidana,“ tutupnya.

Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu diwakili Kadiskominfo Manto itu, juga menghadirkan pemateri lain yaitu Ahli per Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Derra dan Yusdiansyah praktisi media yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.

Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polretro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di kota Depok.

Baca Lainnya

Pengamanan Obvitnas PLN UPT Cikupa Siaga Jelang Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

19 Maret 2026 - 22:12

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH