Pengesahan Omnibus Law Jelang Pilkada

Oleh Maryono*

PENGESAHAN Undang-undang Omnibus Law berdasarkan Kesepakatan rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020), mengakibatkanbdemo para buruh di berbagai kota.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, di Omnibu law, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Beberapa pasal Omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja debatable antara lain pasal pasal perlindungan, perizinan pendidikan, kehilangan pekerjaan dan pesangon, cuti yang dianggap merugikan para buruh.

Sayangnya uji materi terhadap UU itu mestinya dapat dilakukan melalui MK. Dan pergolakan demo buruh dapat dihindari. Demo yang terjadi faktanya banyak peserta bahkan pelajar tidak mengetahui apa yang mereka tuntut dalam aksi yang dilakukan.

Apa ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia?

Pasti ada, pertama pengesahan jelang 2 bulan pelaksanaan Pilkada dapat pengaruhi suasana keamanan yang sudah kondusif di daerah.
Aparat keamanan yang lagi konsentrasi pelaksanaan Pilkada harus terbagi untuk awasi terjadinya demo di wilayahnya.

Kedua, kemungkinan konstalasi politik bisa berubah dan dapat juga mempengaruhi partisipasi pemilih di Pilkada. Buruh yang kecewa bisa jadi mempengaruhi partisipasinya di Pilkada kearah swing voter atau Golput yang menurunkan legitimasi etis pemenangnya.

Ketiga, disebabkan situasi yang kurang kondusif baik dari segi keamanan dan pandemi covid 19 memungkinkan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda.

Bagi Penyelenggara Pilkada, KPU dan paslon beserta para parpol pendukung dan relawannya mestinya tidak perlu terpengaruh dengan situasi yang terjadi. Tetap fokus penyelenggaraan Pilkada. Dan semua pihak tidak manfaatkan situasi, apalagi pengaruhi masa yang dapat memperkeruh keadaan.

Diharapkan Pemerintah pusat, DPR, dan Serikat Pekerja harus segera pengambil langkah2 penting untuk penyelesaian konflik yang terjadi secepatnya. Sehingga pelaksanaan serenrak Pilkada 2020 tgl 9 Desember 2020 tetap terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

*Pendiri Barinas tinggal di kota Depok

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com