Surabaya,Transnews.co.idKadisnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo kepada sejumlah media,Rabu (28/4/2021) menegaskan, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruhnya tanpa diskriminasi.
“THR wajib diberikan baik bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1(satu) bulan, pekerja tetap, pekerja tidak tetap (kontrak/outsourcing), ataupun kepada pekerja harian, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Estu menyebutkan,dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tertuang dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, 12 April 2021 mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur nomor: M/6/HK.o4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Walikota nomor:560/6490/012/2021 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,”paparnya.
Disampaikan juga, bahwa bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,bupati/walikota dan pemangku kepentingan,terkait diminta dapat mengambil langkah langkah untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.