Menu

Otomatis

NASIONAL

Penyidik Satreskrim Polres Malang, Serahkan 3 Jaksa Gadungan ke Kejari Malang

LOGOS TNbadge-check

Anggota Satreskrim Polres Malang, saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Malang, Kamis.(12/5). Perbesar

Anggota Satreskrim Polres Malang, saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Malang, Kamis.(12/5).

MALANG, transnews.co.id – Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh Jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022).

Hal tersebut, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.

Ketiga orang tersangka tersebut, terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

“Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata AKP Donny K. Bara’langi.

Dari hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan Kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,”jelas AKP Donny.

Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam.

“Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA),”terang Kasat Reskrim Polres Malang.

Seperti diketahui bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas AKP Donny. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Damkar Jakarta Timur dalam Penanganan Kondisi Darurat

7 Sep 2026 - 15:59 WIB

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Damkar Jakarta Timur dalam Penanganan Kondisi Darurat

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

3 Sep 2026 - 14:37 WIB

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

PLN Peduli Dorong Kemandirian Masyarakat melalui Budidaya Ikan Metode Bioflok

1 Sep 2026 - 11:19 WIB

PLN Peduli Dorong Kemandirian Masyarakat melalui Budidaya Ikan Metode Bioflok

Layani Kebutuhan Industri yang Terus Tumbuh, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Kawasan Modern Jelang Hari Pelanggan Nasional

31 Agu 2026 - 15:24 WIB

Layani Kebutuhan Industri yang Terus Tumbuh, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Kawasan Modern Jelang Hari Pelanggan Nasional

Pakar UPER: Komunikasi Kebencanaan Harus Bangun Rasa Aman di Tengah Ketidakpastian

28 Agu 2026 - 18:23 WIB

Pakar UPER: Komunikasi Kebencanaan Harus Bangun Rasa Aman di Tengah Ketidakpastian
Trending di NASIONAL