Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Percepat Layanan Keagrariaan: Pemprov Jatim Siapkan Inovasi Simple

LOGOS TNbadge-check


					Percepat Layanan Keagrariaan: Pemprov Jatim Siapkan Inovasi Simple Perbesar

Jatim,Transnews.co.id – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov.Jatim, Jempin Marbun, saat Rakor Inovasi OPD dan Program Strategis 2021 yang diselenggarakan secara virtual memaparkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun 2021 menyiapkan inovasi berupa aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penetapan Lokasi).

Dikatskan Jempin, Program inovasi tersebut menyusul berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencantumkan perubahan kewenangan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Lahan di atas lima hektare penetapan lokasi dilakukan oleh gubernur, sedangkan kewenangan pengadaan tanah di bawah lima hektar penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/walikota.

“Rencana inovasi pelayanan keagrariaan di bidang penetapan lokasi untuk kepentingan umum seiring dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja” terangnya.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,Kamis (21/i/2021) tersebut untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan keagrariaan di bidang penetapan lokasi untuk kepentingan umum.

Jempin menambahkan,Inovasi aplikasi SIMPEL ini bisa memangkas waktu pelayanan dari 189 hari kerja menjadi 50 hari karena kelengkapan dokumen perencanaan sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan aplikasi.

Selain itu ada pendekatan yang persuasif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan sehingga mengurangi penolakan dari masyarakat dan di masa pandemi ini.

“Masyarakat yang terkena pembebasan tanah bisa memberikan kuasa persetujuan penetapan lokasi kepada tokoh masyarakat atau kepala desa dalam pelaksanaan konsultasi publik,”jelas Jempin.

Jempin meyakinkan, melalui aplikasi ini menjadi simpel surat permohonan dan dokumen perlengkapannya segera bisa tersampaikan, efektif waktu dan tenaga karena ada fitur, tanggap karena data yang masuk lengkap dan waktu nyata untuk memudahkan langkah selanjutnya, transparan karena alur proses penetapan lokasi.

“Jadi seluruh pemohon penetapan lokasi akan melalui aplikasi namun dokumen asli tetap kami minta” ujar Jempin. (Hadi) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT