Menu

Otomatis

PERISTIWA

Percepat Layanan Keagrariaan: Pemprov Jatim Siapkan Inovasi Simple

LOGOS TNbadge-check

Percepat Layanan Keagrariaan: Pemprov Jatim Siapkan Inovasi Simple Perbesar

Jatim,Transnews.co.id – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov.Jatim, Jempin Marbun, saat Rakor Inovasi OPD dan Program Strategis 2021 yang diselenggarakan secara virtual memaparkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun 2021 menyiapkan inovasi berupa aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penetapan Lokasi).

Dikatskan Jempin, Program inovasi tersebut menyusul berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencantumkan perubahan kewenangan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Lahan di atas lima hektare penetapan lokasi dilakukan oleh gubernur, sedangkan kewenangan pengadaan tanah di bawah lima hektar penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/walikota.

“Rencana inovasi pelayanan keagrariaan di bidang penetapan lokasi untuk kepentingan umum seiring dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja” terangnya.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,Kamis (21/i/2021) tersebut untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan keagrariaan di bidang penetapan lokasi untuk kepentingan umum.

Jempin menambahkan,Inovasi aplikasi SIMPEL ini bisa memangkas waktu pelayanan dari 189 hari kerja menjadi 50 hari karena kelengkapan dokumen perencanaan sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan aplikasi.

Selain itu ada pendekatan yang persuasif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan sehingga mengurangi penolakan dari masyarakat dan di masa pandemi ini.

“Masyarakat yang terkena pembebasan tanah bisa memberikan kuasa persetujuan penetapan lokasi kepada tokoh masyarakat atau kepala desa dalam pelaksanaan konsultasi publik,”jelas Jempin.

Jempin meyakinkan, melalui aplikasi ini menjadi simpel surat permohonan dan dokumen perlengkapannya segera bisa tersampaikan, efektif waktu dan tenaga karena ada fitur, tanggap karena data yang masuk lengkap dan waktu nyata untuk memudahkan langkah selanjutnya, transparan karena alur proses penetapan lokasi.

“Jadi seluruh pemohon penetapan lokasi akan melalui aplikasi namun dokumen asli tetap kami minta” ujar Jempin. (Hadi) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

Tembus Hampir Rp20 Miliar, Jari Pandawa Soroti Anggaran Operasional Biskita Trans Depok

8 Sep 2026 - 18:13 WIB

Tembus Hampir Rp20 Miliar, Jari Pandawa Soroti Anggaran Operasional Biskita Trans Depok

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga
Trending di DAERAH