Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Efektif Mulai 24 Januari 2021

LOGOS TNbadge-check


					Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Efektif Mulai 24 Januari 2021 Perbesar

Jakarta,transnews.co.id- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di ruas Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Dalam kegiatan uji emisi tersebut, juga digelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kepada pengendara.

Kegiatan uji emisi dan sosialisasi itu diikuti oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan Mukhlisin.

Untuk diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu, dan selanjutnya dilakukan sosialisasi selama enam bulan setelah ditetapkan.

Dalam kegiatan itu, Syarifudin mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 akan efektif berlaku mulai 24 Januari 2021 mendatang.

Dalam penerapannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujar Syarifudin.

Ia menerangkan, dalam pergub itu juga diatur tentang sanksi disinsentif. Ketika kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Kemudian petugas kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Dikatakannya penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

“Dengan adanya penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020, diharapkan kualitas udara di ibukota dapat terjaga dengan baik,”pungkasnya.(*) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT