Menu

Otomatis

HUKUM

Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Ijin, Walikota Tangerang Terancam Dicopot

LOGOS TNbadge-check

Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Ijin, Walikota Tangerang Terancam Dicopot Perbesar

Walikota Tangerang. (Ist)

Tangerang, Transnews- Laporan Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum (ARPH) Kota Tangerang, perihal Permohonan Pemeriksaan Atas Dugaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Izin Menteri pada 1 Agustus 2019 lalu yang dilakukan walikota Arief R Wismansyah, mendapatkan balasan dari Kemendagri.

Melalui surat yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kemendagri RI per tanggal 15/08/19. Isi surat yang ditandatangani Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kemendagri, Dr. Nelson Simanjuntak, SH. MH disampaikan beberapa hal.

Berdasarkan hasil verifikasi database perjalanan dinas luar negeri, tidak terdapat surat pengajuan permohonan bagi Walikota dan Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam kurun waktu pelaporan. Sehingga akan diambil langkah pemeriksaan atas kebenaran dan proses penyelesaian lebih lanjut.

“Kronologis awalnya, ada masyarakat yang melapor. Setelah itu kami tindak lanjuti,” ucap Nelson (20/08/19)

Data terbaru mengungkapkan pada tanggal 12 Juni 2019, Arief pergi menumpang pesawat Air Asia AK 385 ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Hasanudin Bije salah seorang dalam ARPH. Ada banyak catatan yang dipegang ARPH atas dugaan pelanggaran Arief pergi tanpa ijin.

“Alasan cuti tidak tepat. Apalagi baru diajukan dan ini atas saran Dirjen Otda. Ini aneh dan melecehkan hukum administrasi negara,” tegasnya.

Bije menambahkan, penggunaan dana APBD untuk perjalanan tanpa ijin, selain berpotensi sebagai tindak pidana korupsi, juga ada sanksi administratif di dalamnya.

“Ini ada pelanggaran pidana. Masa dana APBD buat jalan-jalan atas ijin cuti,” tutupnya.

Bije menuturkan bahwa Arief telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 76 ayat 1 huruf (i) bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri.

Namun dalam pernyataannya, selepas menggelar rapat dengan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar hari ini, Rabu (21/08/19), Arief mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan pada Kemendagri dan sedang menunggu tindak lanjut pihak Kemendagri.

“Sampai saat ini belum ada panggilan dari Kemendagri. Saya pun telah menghadap Gubernur,” ungkap Arief.

Arief menutup keterangannya, bahwa di bulan Juni kemarin, izin yang diajukannya adalah kepentingan keluarga.

Tetapi jika nanti dalam proses pemeriksaan pihak Kemendagri, Arief dinyatakan bersalah sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah jo Permendagri nomor 29 Tahun 2019, maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Walikota. (BS/PB/GRI)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Rektor UPER 2026–2031, Prof. Ichsan Setya Fokus Riset Berbasis Value Creation

14 Agu 2026 - 23:40 WIB

Dilantik Jadi Rektor UPER 2026–2031, Prof. Ichsan Setya Fokus Riset Berbasis Value Creation

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

14 Agu 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

13 Agu 2026 - 19:57 WIB

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

12 Agu 2026 - 20:59 WIB

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

12 Agu 2026 - 18:35 WIB

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

12 Agu 2026 - 18:32 WIB

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi
Trending di DEPOK