Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Permohonan Rehabilitasi dan Sidang Tatap Muka Ibra Azhari

LOGOS TNbadge-check


					Permohonan Rehabilitasi dan Sidang Tatap Muka Ibra Azhari Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id – SITOMGUM Law Firm bersurat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memberi rekomendasi rehabilitasi dan/atau pemantauan Tim Asesmen Terpadu bagi Terdakwa Ibra Azhari, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan sabu oleh Terdakwa Ibra Azhari bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu, netto 0,0766 gram. (27/05/2024).

“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat mempertimbangkan permohonan kami untuk mengundang Tim Asesmen Terpadu dan/atau mengirimkan Terdakwa Ibra Azhari ke lembaga rehabilitasi yang sesuai, sehingga Terdakwa Ibra Azhari dapat menerima perawatan yang memang diperlukan untuk menjadi pulih dari ketergantungan narkotika jenis sabu,” Singgih Tomi Gumilang.

SITOMGUM Law Firm juga bersurat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menghadirkan Terdakwa Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dalam persidangan tatap muka yang dijadwalkan tanggal 28 Mei 2024 jam 13:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan ini didasarkan pada persidangan perkara nomor: 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.

“Bahwa benar, Kami, selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ibra Azhari, mengajukan permohonan menghadirkan dan memanggil Terdakwa Ibrahim Salahudin agar dapat memberikan keterangan secara bebas di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku”, Faisal Wahyudi Wahid Putra.

Tentang SITOMGUM Law Firm

SITOMGUM Law Firm adalah kantor advokat yang berfokus pada pemberian layanan hukum berkualitas tinggi, dengan pendekatan yang inovatif dan berfokus pada tujuan Klien. Kantor ini mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, khususnya hukum ganja medis, hukum penyalahgunaan narkotika, termasuk hukum bisnis dan konsultasi hukum gratis via email: legal@sitomgum.com dan whatsapp 0818686420.

Dengan tim hukum yang sangat berpengalaman dan berdedikasi, SITOMGUM Law Firm berkomitmen untuk membantu Klien mencapai hasil terbaik dalam setiap perkara.

Baca Lainnya

Polres Jember Borong Tiga Penghargaan dari KPPN, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Akuntabel

14 April 2026 - 20:38

DLHK Sidoarjo Sidak TPA Liar Trompoasri, Tutup Akses dan Dorong Perbaikan Sistem Sampah

14 April 2026 - 20:35

Asasta Raih Golden Trophy Dalam Ajang TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 09:57

Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Balita Korban Terseret Arus Sungai di Kalidawir

13 April 2026 - 20:22

News Trending DAERAH