Pesan WA Grup Razia Masker Denda 250 Ribu: Dirlantas Polda Jatim, Tidak Ada Perintah Razia

Jatim, Transnews.co.id – Terkait beredarnya informasi di Grup grup WA tentang razia masker dengan denda 250 ribu pada hari Senin 4 Januari 2021, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Usman Latif membantah bahwa tidak ada perintah razia.

“Tidak ada perintah darinya kepada jajaran untuk razia masker,”kata Kombes Usman kepada wartawan (Senin 4/12/2021).

Usman pun mengungkapkan bahwa razia dalam kaitan penanganan Covid 19 bukan wilayah kerja dirinya dan jajaran nya,”katanya.

Seperti diketahui dimana terdapat  sebuah pesan dalam Wa grup tersebut mencatut Instansi Ditlantas Polda dan Radio Suara Surabaya yang memuat razia masker dengan denda 250 ribu.

Adapun isi pesan tersebut sebagai berikut: BESOK, SENIN, 4/1.Di *SELURUH INDONESIA**RASIA MASKER*.DENDA.*250.000* *_barusan di Radio SS Dari  Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia,_* baik yg *di Kantor, Toko,Bengkel Mobil/Motor/Las, Warung2 dan Warteg semua * Akan melibatkan langsung turun lapangan *dari semua Lintas Sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll * dan kalau ada yg *TIDAK Pakai Masker langsung ditindak membayar ditempat Rp.250.000,*tolong infokan ke keluarga, tetangga & teman semuanya*info dari Suara Surabaya* *👉”SUPAYA DIPATUHI”👈*

Sementara Radio Suara Surabaya dalam pesan Facebook nya menyatakan bahwa tidak pernah sekali pun menyiarkan berita tentang informasi razia masker dengan denda 250 ribu.

Sebelumnya diketahui di wilayah Surabaya sendiri Operasi Yustisi Prokes sendiri berjalan setiap hari. Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak patuh protokol kesehatan atau tidak memakai masker di luar rumah, dapat didenda Rp150 ribu.

Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020 di Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan hingga denda perorangan dan usaha.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tersebut menerangkan tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya telah dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2020 lalu.(Hadi).Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com