Petugas Halau 87 Wisatawan Ilegal di Cagar Alam Pulau Sempu

Tim gabungan BBKSDA Jatim dan PROFAUNA Indonesia berusaha persuasif menghalau wisatawan yang masuk ke pulau Sempu untuk kembali ke Pantai Sendangbiru Malang.

Malang, Transnews.co.id – Meskipun Cagar Alam Pulau Sempu peruntukannya bukan untuk tujuan wisata, namun masih saja ada orang yang masuk secara illegal ke pulau yang ada di seberang Pantai Sedangbiru Kabupaten Malang tersebut. Apalagi pada musim liburan seperti tahun baru, wisatawan akan membludak, membuat petugas kewalahan.

Selama periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PROFAUNA mencatat ada sekitar 87 wisatawan ilegal yang berhasil dihalau oleh tim gabungan dari BBKSDA Jatim dan PROFAUNA Indonesia. Dengan menyewa perahu, para wisatawan tersebut berusaha masuk ke pulau seluas 877 ha tersebut. Namun petugas secera tegas namun persuasif, mengarahkan wisatawan tersebut kembali ke Pantai Sendangbiru, tidak boleh masuk ke Pulau Sempu.

Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memang cagar alam itu tidak boleh untuk kegiatan wisata. Info lebih lengkap bisa dibaca pada link berikut: Mengenal keragaman hayati Pulau Sempu.

Latar belakang wisatawan yang berusaha berwisata di Cagar Alam Pulau Sempu tersebut, sangat beragam. Mulai dari mahasiswa, ASN, wiraswastawan, pegawai BUMN, polisi hingga anggota TNI.

“Syukurlah sebagian besar wisatawan yang hendak masuk ke Pulau Sempu itu bersedia balik arah setelah kami edukasi, meskipun ada juga yang dengan arogan ngotot ingin masuk, tapi tetap kami larang,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Dalam menjaga Pulau Sempu di tahun baru tersebut, tim PROFAUNA menurunkan 4 personil, sedangkan dari BBKSDA Jatim ada 3 personil. Memang jumlah personil dirasa masih kurang ketika puncak liburan seperti tahun baru, namun tim tetap semangat menjaga pulau dengan segala keterbatasan yang ada. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com