Pilkada Karawang : 42 Ribu Petugas KPPS Jalani Rapid Test Jelang Pencoblosan

Karawang, TransNews.co.id-Masyarakat Karawang diingatkan agar menghindari kerumunan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan saat datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara pada Pilkada Rabu 9 Desember 2020.

Demikian dikatakan Ketua Harian Satgas Covid-19 Karawang, H. Acep Jamhuri di Karawang,Minggu (6/12/2020) kemarin.

Acep menambahkan,hal ini untuk mencegah penularan covid 19. Satgas bersama KPU Karawang akan mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan disetiap TPS.

“Kami himbau masyarakat untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya. setiap TPS sudah di sterilkan, namun tetap harus menjaga kewaspadaan dan menerapkan disiplin menjalankan protokol kesehatan, “ujarnya.

baca juga :   Panitia Pilkades Margamulya Bandung Tetapkan 35 KPPS

Menurutnya, KPU Karawang sudah memastikan petugas maupun lingkungan sekitar TPS aman dari Covid 19, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mendatangi TPS saat pencoblosan.

“KPU sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar masyarakat aman dari bahaya covid 19, tinggal ikuti saja arahan petugas KPU,”katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, sebanyak 42 ribu petugas KPPS sedang menjalani rapid test menjelang hari pencoblosan.

baca juga :   Panitia Pilkades Margamulya Bandung Tetapkan 35 KPPS

“Jika ditemukan ada petugas yang reaktif maka tidak dibolehkan bekerja di TPS dan langsung diganti dengan petugas yang non reaktif,” terangnya.

Miftah Farid memastikan penyelenggaraan Pilkada tahun ini sudah menjalankan protokol kesehatan agar masyarakat aman saat datang ke TPS. Mulai dari petugasnya hingga peralatan pemilihan telah mengikuti standar protokol kesehatan.

Miftah menegaskan bahwa kesehatan masyarakat paling penting untuk kita utamakan ditengah pandemi saat ini.

baca juga :   Panitia Pilkades Margamulya Bandung Tetapkan 35 KPPS

“Jadi kami pastikan masyarakat yang datang ke TPS aman jika mengikuti arahan petugas TPS,” pungkasnya. (Ful) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com