Pj Sekda Depok Sebut, Pemecatan Sandi Damkar Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Reporter: DiM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana

DEPOK,transnews.co.id – Pemberhentian kontrak kerja Sandi Butar Butar anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cimanggis Kota Depok, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Sandi saja, melainkan dua petugas lainnya.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok Nina Suzana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati.

Nina menegaskan, pemberhentian kontrak kerja Sandi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab penilaian kinerja untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Pemkot Depok selalu dievaluasi tiap tahunnya.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Tinjau Pembangunan Jembatan di RW. 19 Pancoran Mas

“Pemberhentian kontrak kerja ini sudah sesuai dengan aturan yang mengatur kontrak PKTT dengan kontrak satu tahun sekali dan selalu dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Nina, Rabu (08/01/2025).
Artinya, selama satu tahun kinerja pegawai yang berstatus PKTT dinilai dari berbagai aspek. Termasuk kinerja dan perilaku. Penilaian ini juga berlaku bagi tenaga honorer dan PNS.

“Semua ada penilaiannya. Apakah memang layak untuk diperpanjang kontraknya atau tidak. Bukan hanya pegawai yang berstatus PKTT saja. Bahkan tenaga honorer dan PNS juga ada penilaiannya,” sambungnya.

BACA JUGA :  KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Depok atas Pencapaian PTSL 2023

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok, Tesy Haryati mengatakan, dokumen pemberhentian kontrak kerja Sandi dikeluarkan oleh Damkar Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang operasional.

“Pemberhentian kontrak kerja ini bukan hanya berlaku untuk Sandi saja. Tetapi juga untuk dua petugas lainnya,” ungkap Tesy Haryati.

Masa berlaku kontrak kerja dari ketiga petugas yang berstatus sebagai PKTT itu, sambung Tesy Haryati, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang lagi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Taman Kelurahan Tugu Mulai Dibangun, Lurah: Target Akhir Desember Selesai

“Karena di sini (Damkar) selalu ada evaluasi internal setiap tahunnya, hasil dari evaluasi tersebut menyatakan mereka tidak lagi bisa diperpanjang,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *