DEPOK, transnews.co.id – Mangguluang Mansur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berada di baris terdepan dalam mematuhi regulasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Senin (11/05/2026).
Mangguluang mengajak para pegawai untuk menjadi cerminan disiplin bagi warga pendatang maupun masyarakat lokal.
“ASN harus bisa menjadi contoh masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat yang sudah dilarang,” ungkapnya di hadapan peserta apel.

Langkah konkret akan segera diambil untuk memastikan aturan tidak sekadar menjadi wacana.
Mangguluang menambahkan bahwa Pemkot Depok akan kembali mempertegas penerapan tujuh KTR melalui pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi strategis, terutama di area birokrasi.
“Harapannya, dengan komitmen bersama ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan aman, baik di lingkungan pemerintahan maupun ruang publik,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan ketat, khususnya di kawasan perkantoran Balai Kota, Pemkot Depok berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan dukungan penuh agar implementasi KTR berjalan optimal demi kesehatan masyarakat luas.












