Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Pj Sekda Depok Sebut Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah Ujung Tombak Perencanaan

LOGOS TNbadge-check


					Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Perbesar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok

DEPOK, transnews.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, keberadaan bendahara penerima dan pengeluaran dalam penatausahaan pengelolaan keuangan pada Perangkat Daerah (PD) merupakan ujung tombak dalam perencanaan.

“Mereka harus serius dalam melakukan penatausahaan keuangan, karena mereka adalah ruhnya dalam pengelolaan keuangan. Sebagus apa pun perencanaannya, jika penatausahaannya amburadul, maka laporan pertanggungjawaban yang baik tidak akan bisa diwujudkan. Itu sudah pasti,” terangnya usai membuka Bimtek di The Margo Hotel, Rabu (18/06/2025).

Nina menjelaskan, kegiatan Bimtek yang digagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki serta memperbarui metode pelaporan keuangan, agar pengelolaannya semakin akuntabel.

“Setiap tahun kita mengadakan Bimtek penatausahaan, guna melihat apakah ada aturan baru dan hal lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar bisa diraih selama 15 kali berturut-turut,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dengan keberhasilan meraih opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut, tantangan ke depan tentu akan semakin kompleks. Evaluasi terhadap peningkatan pelayanan juga akan semakin komprehensif, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dituntut untuk terus memperbarui dan meningkatkan kompetensinya.

“Kami memberikan apresiasi terhadap perbaikan yang dilakukan BKD dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam penatausahaan keuangan daerah. Upaya untuk terus mengikuti perkembangan aturan pemerintah sebagai payung hukum sangat penting, guna meminimalisir potensi fraud yang dapat merugikan keuangan negara,” tutupnya.

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

News Trending HUKUM