Menu

Otomatis

PERISTIWA

Plt Bupati Copot Sejumlah Pejabat: Bawaslu Morut Temukan Sejumlah Bukti Pelanggaran Hukum

LOGOS TNbadge-check

Plt Bupati Copot Sejumlah Pejabat: Bawaslu Morut Temukan Sejumlah Bukti Pelanggaran Hukum Perbesar

Morut, Sulteng, – TransNews.co.id – Jelang Pemilihan Bupati di Morowali Utara Sulawesi Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menemukan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada, yang dilakukan oleh Plt. Bupati Morowali Utara Asrar Abd Samad terkait adanya mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat dilingkup Pemda Morut.

Ketua Bawaslu Morut Andi Zainudin didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morut IPTU Lasida, Kepala Cabang Kejaksaan Morowali Halim Irmandah,SH, dan segenap komisioner Bawaslu Morut menjelaskan, bahwa Bawaslu Morut, menemukan adanya pergantian pejabat dalam lingkup Pemkab Morut, yang dilakukan Plt Bupati Moh. Asrar Abd Samad yang diduga kuat sebagai pelanggaran atas undang-undang Pilkada.

Pelanggaran yang dimaksudkan antara lain, memberhentian Drs. Rahmani Arumpone dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekertariat Daerah Morut, H. Djira.K, S.Pd. dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Morut, demikian pula Muhammad Ridho Hamzah, S.pi, M.Si dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Morut.

Andi mengungkapkan, dalam temuan tersebut, terlapor Moh. Asrar Abd Samad diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan undang undang Pilkada.

“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Morut, memutuskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang cukup, terlapor melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut untuk menindak lanjuti temuan Bawaslu Morut, sebagai bahan pertimbangan syarat calon dan/atau pencalon pasangan calon Bupati Morut pada pemilihan tahun 2020.” terang Andi Zainuddin dalam Pers Conference.di Kantor Bawaslu, Senin (6/7/2020),

Andi menegaskan, atas temuan tersebut, Bawaslu Morut telah menerusakan temuan kepada Gubernur Sulteng, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,”terang Andi. 

Selain itu, Kata Andi, bahwa temuan Nomor 003/TM/PB/Kab/26.13/VI/2020 telah ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra GAKKUNDU) Kabupaten Morut, yang terdiri dari unsul Bawaslu, unsur kepolisian dan unsur kejaksaan.

“Bahwa belum ditemukan adanya niatan (mens rea) dari Sdr. Moh Asrar Abd Samad selaku Plh bupati Morut untuk mengembalikan pejabat yang telah dimutasi beberapa waktu yang lalu,” pungkas Andi Zainudin. (AL) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

24 Agu 2026 - 04:29 WIB

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

23 Agu 2026 - 21:40 WIB

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

23 Agu 2026 - 21:38 WIB

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

22 Agu 2026 - 22:19 WIB

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau
Trending di PENDIDIKAN