Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Polda Sulteng Amankan IRT Penyebar Hoax Covid-19

LOGOS TNbadge-check

Palu, Sulteng,Transnews.co.id,-Seorang Ibu Rumah Tangga R (38) pengunggah berita bohong Virus Corona digelandang Polisi Polda Sulteng, Jum’at (3/4/2020).

Melalui laman media sosial facebook, R mengunggah postingan dua lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat.

Kemudian dalam postingannya pemilik akun Rabia Najwa menuliskan status caption yang berbunyi “minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah Pasien Dalam Pantauan (PDP) yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah menerima laporan, Jumat (3/4/2020) langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengumpulkan bukti serta melakukan profeling akun milik terduga tersangka.

Dan hasilnya tersangka R (38) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Taopa Kab. Parigi Moutong. Kemudian R di gelandang ke Polda Sulteng oleh tim subdit cyber crime dan tidak dapat mengelak saat dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto,SIK saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulteng menjelaskan
tersangka R dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE denfan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar. Atas perbuatannya tersangka mulai ditahan sejak hari Sabtu 4 April 2020,”jelas Didik.

Didik mengharapkan kepada masyarakat bahwa Pandemi covid-19 merupakan duka bangsa Indonesia tidak terkecuali masyarakat Sulteng. Masalah virus corona jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial, karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

” Siapapun penyebar berita Hoax, Polri akan tetap bertindak tegas, bijaklah bermedia sosial,” tutup Didik. (Al/Biro Humas Polda Sulteng)

Baca Lainnya

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Pasuruan Dikebut, Progres Capai 12 Persen

15 April 2026 - 20:58

Progres Pembangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Capai 27,9 Persen, Lebih Cepat dari Target

15 April 2026 - 20:54

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

15 April 2026 - 15:45

News Trending DAERAH