Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Polda Sulteng Serius Ungkap Kasus Penyimpangan BLT di Tiga Desa

LOGOS TNbadge-check

Polda Sulteng Serius Ungkap Kasus Penyimpangan BLT di Tiga Desa Perbesar

PALU, SULTENG – Transnews.co.id- Masa pandemi covid-19 masih ada oknum yang berupaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Setidaknya ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng dan jajaran terkait dugaan penyimpangan BLT kepada masyarakat terdampak covid.19 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (20/7/2020)

Didik menjelaskan tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong dan ditangani oleh penyidik Polres Parigi Moutong sejak tanggal 13 Mei 2020 dan perkembangan penanganan sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka inisial G yang juga Kades Siniu,

“Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”jelas Didik.

Kasus kedua terjadi di Desa Ongka Persatuan Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong. Kasus ini,kata Dudik, bermula adanya laporan dari masyarakat tanggal 10 Juni 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 oang saksi.

Kemudian kasus ketiga terjadi di Desa Jono Oge Kec. Sirenja Kab. Donggala, bermula adanya laporan dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) tanggal 10 Juni 2020, perkaranya masih tahap penyelidikan dan penyidik setidaknya telah mengambil keterangan 25 orang saksi, terang Didik. 

Didik juga menerangkan terhadap kasus kedua dan ketiga ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, dimana untuk kedua kasus tersebut penyidik telah menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi terhadap Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) atau BPKP.

Didik menegaskan, Polda Sulteng akan serius menangani ketiga kasus tersebut hingga tuntas, dihimbau kepada pejabat atau pihak terkait yang mempunyai tanggung jawab penyaluran bansos agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kepolisian akan meningkat pengawalan dan pengawasan, masyarakat diminta untuk membantu pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan segera dilaporkan.

“Kami pastikan iformasi anda akan ditindak lanjuti,” tutup Didik. (AL/Bidhumas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

5 Nov 2026 - 17:26 WIB

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim
Trending di DAERAH