Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil meringkus komplotan pelaku penipu dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.

Mereka ( tersangka) itu adalah MS (40), KA (35), keduanya asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember, ZM (45) warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.

Ke empat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku.

Baca Juga :   Desa Karangrejo Salurkan BLT-DD Kepada 99 KPM Serta 16 Penerima Secara Door To Door

Bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000 (Enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos kepada wartawan menjelaskan, modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.

Baca Juga :   Kapolres Jember Lakukan Assesment Penanganan Korban Banjir

“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul.

Diketahuinya bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.

“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, ” terang AKP Huda.

Baca Juga :   Gubernur Khofifah Ajak Pemda di Sepanjang Selatan Jatim Perkuat Mitigasi Gempa dan Tsunami

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Pewarta: Irfak/Humas

 115 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com