Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Jember Berhasil Ungkap Tanaman Ganja di Rumah Warga, Bupati Berikan Apresiasi

LOGOS TNbadge-check


					Bupati Jember bersama Kapolres Jember saat menggelar press Confreence Perbesar

Bupati Jember bersama Kapolres Jember saat menggelar press Confreence

JEMBER, transnews.co.id – Marcuet warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) ini di bekuk Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya pada Jumat (10/11/2023).

Kapolres Jember, AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap MMR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MMR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet. “Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan MMR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, MMR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.

Pelaku berhasil diamankan Polres Jember

Pelaku berhasil diamankan Polres Jember

Dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan, Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.

“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP, ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh debfab memiliki ketinggian tidak lebih dari 10cm.

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto, yang ikut dalam rilis, mengapresiasi keberhasilan Polres Jember yang telah berhasil mengungkap pengedar dan juga pelaku produksi ganja basah, pihaknya pun mengaku sedih dan kaget, di Kabupaten Jember ada warga yang menanam ganja.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Jember dalam mengungkap adanya tanaman ganja di wilayah Jember, tentu kami prihatin dan kaget, apalagi saya yang lahir di Jember, baru kali ini melihat tanaman ganja,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan, bahwa adanya tanaman ganja di pekarangan warga di Jember, selain menjadikan pihaknya prihatin, juga menyatakan, bahwa pencegahan peredaran narkotika, seperti halnya Ganja, merupakan tanggung jawab bersama.

Pihaknya berharap, agar masyarakat proaktif dan berani melapor jika ada peredaran narkotika di lingkungannya. “Ini tidak bisa kalau polisi bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkotika, harus ada keterlibatan masyarakat,” pungkas Bupati.

Baca Lainnya

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH