Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan

LOGOS TNbadge-check


					Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan Perbesar

Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan

JEPARA, transnews.co.id – Polres Jepara berhasil menggerebek praktik perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penggerebekan yang berlangsung dilakukan di rumah milik Masroh, warga Dukuh Ngancar, RT 04/01, Desa Bantrung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap enam (6) orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka adalah L (35), E (45) yang merupakan perangkat desa Bantrung, A (40) penjaga SMK, M (44) pemilik rumah, A alias Corong (45), serta AR (44) warga Ngasem. Selain itu, dua warga lainnya, J (25) dan K (55), yang saat itu ada di tempat kejadian berada di lokasi dua (2) orang yang satu namanya JH anak pemilik rumah dan PK, KS hanya sebagai penonton di bawa ke Polres Jepara, namun di pulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/7/I/2025/Reskrim, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/9/I/2025/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 29 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya penggerebekan ini dan menyatakan bahwa penyidikan terhadap keenam pelaku akan terus berlanjut.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kanit Reskrim Polres Jepara, IPDA Fatir, yang saat dihubungi via telepon menegaskan bahwa kasus perjudian ini akan segera diselesaikan.

“Penyidikan terhadap enam warga yang ditangkap akan dilakukan secepatnya. Setelah itu, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, (30/1).

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi meresahkan warga sekitar.

Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH