Polres Tanjung Perak Bongkar Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”

by: HADI M
editor: DM
Polres Tanjung Perak Bongkar Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”
Polres Tanjung Perak Bongkar Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”

SURABAYA, transnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap praktik penyebaran konten pornografi yang dilakukan melalui sebuah grup Facebook bernama Gay Khusus Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, dua pria asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Dua pelaku tersebut berinisial MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis. MFK diketahui sebagai pendiri sekaligus admin grup, sedangkan GR merupakan anggota aktif yang turut menyebarkan materi pornografi kepada ribuan anggota grup.

Bacaan Lainnya

“Grup ini dibuat pada 14 Maret 2021 oleh saudara MFK. Awalnya diklaim sebagai ruang komunikasi dan perkenalan bagi komunitas tertentu, namun dalam praktiknya, grup ini justru digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan asusila,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).

Menurut Wahyu, grup yang kini sudah dibubarkan oleh pihak Meta tersebut sempat memiliki lebih dari 4.500 anggota, sebagian besar berasal dari wilayah Surabaya dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Kejahatan 3C, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

Polisi menyebut bahwa selain sebagai ajang pencarian pasangan sesama jenis, grup ini menjadi sarang pertukaran foto dan video berunsur pornografi.

Dari hasil penyelidikan, Unit Siber Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel milik tersangka, tangkapan layar isi percakapan dalam grup, hingga riwayat komunikasi via WhatsApp yang menunjukkan adanya aktivitas distribusi konten asusila.

“Kami melibatkan ahli bahasa dan tim IT forensik untuk menganalisis setiap konten yang beredar di grup tersebut. Hasilnya, jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Wahyu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *