Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

LOGOS TNbadge-check


					Tersangka bersama Barang Bukti yang berhasil di amankan. Perbesar

Tersangka bersama Barang Bukti yang berhasil di amankan.

MALANG, transnews.co.id – Kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang di Sawojajar sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim.

Kasus yang terjadi Oktober 2023 berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal Januari 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah mengamankan AR (39).

Dijelaskan bahwa tersangka AR (39) dan korban AP (34) awal mula saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023 dan kemudian terjalinlah hubungan sebagai pasien dan paranormal.

Perkenalan tersebut berdasarkan atas keinginan korban dalam meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya.

Permintaan tersebut pun dituruti oleh tersangka karena tersangka dikenal sebagai tukang lintrik atau pelet dan dikenal sebagai ilmu pengasihan.

“Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang,” kata Kompol Danang, Jumat (12/1).

Masih kata Kompol Danang, selesai ritual tersebut antara korban dengan tersangka tetap berkomunikasi melalui whatsapp.

Pada Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah tersangka dan saat dirumah tersangka, korban mengatakan bila lintrik/pelet yang tersangka lakukan kurang maksimal.

“Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cek cok antara korban dan tersangka, kemudian tiba-tiba korban langsung menampar tersangka dan memukul kepala tersangka,” terang Kompol Danang.

Dijelaskan pula bahwa tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah.

Selanjutnya tersangka mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel, dan langsung membacokkan

celurit tersebut kearah korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher bagian kiri, hingga langsung menyebabkan leher korban robek, korban roboh dan mengakibatkan korban meninggal.

“Menurut pengakuan tersangka, pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023 tersangka membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian,” tambah Kompol Danang.

Dijelaskan potongan tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3 kemudian membuang potongan tubuh tersebut di sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Danang.

Baca Lainnya

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

2 Februari 2026 - 20:35

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang
News Trending DAERAH