Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

LOGOS TNbadge-check


					Salah satu dari dua tersangka pencuri sepeda motor Honda Vario 150 CC nopol L 2382 WH milik korban AR (57) Jln. Betro baru Utara V/23 Surabaya. Perbesar

Salah satu dari dua tersangka pencuri sepeda motor Honda Vario 150 CC nopol L 2382 WH milik korban AR (57) Jln. Betro baru Utara V/23 Surabaya.

Surabaya, Transnews.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil ungkap curanmor satu unit sepeda motor Honda Vario CC 150 warna hitam dengan nopol L 2381 WH beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana disampaikan Subbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Akhyar pada Transnews, Minggu (13/2/2022), bahwa kronologi kejadiannya, pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 lalu, sekitar jam 17.30 WIB didepan rumah jalan Betro baru Utara V/23 Surabaya, saat hujan turun sedang terparkir sepeda motor Honda Vario 150 CC milik korban AR (57) yang sedang istirahat di dalam rumah.

Pada waktu bersamaan ada 2 orang yang kebetulan melintas didepan sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah, dengan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor tersebut.Tersangka langsung balik arah, dan dilihat situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil motor tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan pada saksi – saksi di sekitar lokasi kejadian perkara, akhirnya kedua pelaku curanmor tersebut,dapat di identifikasi.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin,SH dan Panit I Reskrim IPDA Didik Supriyanto pada hari Kamis (10/2/2022) sekitar jam 21.30 WIB di depan Gelora Tambaksari Surabaya, berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang tersangka berinisial MR (20) jalan Krembangan Surabaya.

Selanjutnya, dari tersangka tersebut di interogasi dan dikembangkan.Tidak butuh waktu lama, beberapa jam kemudian pelaku ke 2 dengan berinisial RW (19) asal Jalan Krembangan Masigit Surabaya bisa di ringkus.

Barang bukti yang berhasil diselamatkan petugas adalah 2 unit pelek dan ban sepeda motor, dan 1 potong kain kaos lengan pendek warna putih merek 3 second milik tersangka.

Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, dikarenakan pelaku kepepet butuh uang

Sedangkan, pasal yang dikenakan pada tersangka tersebut, adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal ,9 tahun penjara.(hd).

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny