Pos Mayoa Kecamatan Pamona Selatan Sulteng, Maksimalkan Pemeriksaan Keluar Masuk Perbatasan

Poso, Sulteng,Transnews.co.id – Menindaklanjuti hasil rapat sebagai inplementasi dari Surat Keputusan Bupati Poso, tentang penanggulangan pendemi covid-19, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pos Gerbang di Desa Mayoa, Kecamatan Pamona Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah perketat Pengawasan.

Satuan Gugus Tugas penanganan Pendemi virus covid-19 ditegaskan ditempat itu, melmberlakukan pembatasan waktu keluar-masuk Gerbang Perbatasan dari pukul 07.00-17.00wita.

Menurut keterangan Tim Satuan Gugus Tugas, melalui Kasi Trantib Kecamatan Pamona Selatan, Salmon Pakeda, SH. bahwa kebijakan itu dilakukan guna lebih memaksimalkan proses pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk ke wilayah Kabupaten Poso, khususnya Pamona Selatan.

Camat Pamona Selatan ditempat terpisah,T. Walenta, saat dikonfirmasi via phon (7/4/20) terkait aktivitas petugas di daerah tersebut kembali menghimbau sekaligus menekankan kepada tim Satgas covid-19 yang sedang bertugas, agar semaksimal mungkin melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Poso, melalui, Pos Mayoa, Kecamatan Pamona Selatan.

“Saya menekankan kepada seluruh Gugus Satuan Tugas penangangan Covid-19 agar memperketat pengawasan terhadap orang yang keluar masuk. Kepada masyarakat yang masuk ke Poso, khususnya Pamona Selatan, agar segera melaporkan diri kepada petugas PKM terdekat, untuk memudahkan proses pemantauan lebih lanjut, guna memastikan kondisi kesehatannya,” tegas Walenta.

Walenta berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi segala instruksi pemeritah melalui arahan Tim Gugus Satuan Tugas Penanganan pendemi virus covid-19 yang bertugas dilapangan demi keselamatan dan kemaslahatan bersama,”pungkas Walenta. (Al) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com