PP No 78 Tahun 2015 Tentang Upah,Perburuk Kaum Buruh

Banten,Transnews-Juru Bicara Aliansi Buruh dan Pekerja di Provinsi Banten, Try Pamungkas mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintan No 78 Tahun 2015 tentang Upah,semakin memperburuk nasib buruh di Indonesia.

Inilah Aliansi Buruh Banten yang akan menuntut Hak haknya dalam peringatan Hari Buruh se Dunia 1 Mei 2019.(Photo-Arief)
IDewan Pengupahan hanya menjadi pemanis dalam menentukan upah,” ungkap,Try kepada awak media,Kamis (24/4/19) diTanggerang kemarin.

Try menambahkan, pekerja kontrak dan PHK senantiasa menghantui kaum buruh.Undang undang N0 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industri, merupakan perangkat jahat rezim pro modal terhadap kaum buruh.

“Sistim perselisihan PHK yang panjang dan mahal, lebih layak disebut pengadilan budak yang dipersembahkan oleh Pemerintah pro modal sehingga sangat terasa tentang rasa keadilan bahwa hukum berpihak kepada pengusaha pro modal saja sementara kaum buruh menderita,” paparnya.

Menurutnya, program BPJS pencitraan dan omong kosong belaka,nyatanya BPJS badan asuransi yang dibalut plat merah seolah olah milik pemerintah.Tetapi buruh dan pekerja harus membayar iuran yang tinggi,padahal pelayanannya carut marut dan tetap merugikan rakyat.

” BPJS tentang layak buruh ini,salah satu bagian tuntutan buruh saat peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei 2019.Kami akan terjunkan 5000 buruh untuk memperjuangkan hak hak buruh, ” Pungkasnya. (Arief/Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com