Menu

Mode Gelap

NASIONAL

PP No 78 Tahun 2015 Tentang Upah,Perburuk Kaum Buruh

LOGOS TNbadge-check

Banten,Transnews-Juru Bicara Aliansi Buruh dan Pekerja di Provinsi Banten, Try Pamungkas mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintan No 78 Tahun 2015 tentang Upah,semakin memperburuk nasib buruh di Indonesia.

Inilah Aliansi Buruh Banten yang akan menuntut Hak haknya dalam peringatan Hari Buruh se Dunia 1 Mei 2019.(Photo-Arief)

IDewan Pengupahan hanya menjadi pemanis dalam menentukan upah,” ungkap,Try kepada awak media,Kamis (24/4/19) diTanggerang kemarin.

Try menambahkan, pekerja kontrak dan PHK senantiasa menghantui kaum buruh.Undang undang N0 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industri, merupakan perangkat jahat rezim pro modal terhadap kaum buruh.

“Sistim perselisihan PHK yang panjang dan mahal, lebih layak disebut pengadilan budak yang dipersembahkan oleh Pemerintah pro modal sehingga sangat terasa tentang rasa keadilan bahwa hukum berpihak kepada pengusaha pro modal saja sementara kaum buruh menderita,” paparnya.

Menurutnya, program BPJS pencitraan dan omong kosong belaka,nyatanya BPJS badan asuransi yang dibalut plat merah seolah olah milik pemerintah.Tetapi buruh dan pekerja harus membayar iuran yang tinggi,padahal pelayanannya carut marut dan tetap merugikan rakyat.

” BPJS tentang layak buruh ini,salah satu bagian tuntutan buruh saat peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei 2019.Kami akan terjunkan 5000 buruh untuk memperjuangkan hak hak buruh, ” Pungkasnya. (Arief/Nas)

Baca Lainnya

Tarik Investor, Pemrov Jabar Gelar WJIS 2025

15 November 2025 - 02:36

Presiden Prabowo Terima Penghargaan The Bejewelled Grand Cordon of Al Nahda

14 November 2025 - 21:32

Prabowo

Komdigi Audiensi dengan Asosiasi dan Pelaku Gim Daring

14 November 2025 - 20:41

Dirjen Wasdigi

Wamen Komdigi: Digital Talent War Bukan Perang Melawan Mesin

14 November 2025 - 20:24

Wamen Komdigi
News Trending NASIONAL