OPINI  

Prihandoyo Kuswanto: Merubah Pancasila Adalah Tindakan Makar

Merubah Pancasila Adalah Tindakan Makar

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
(Ketua Rumah Pancasila)

Gegap gempita nya penolakan RUU HIP seantero negeri membuktikan Pancasila itu masih menjadi dasar berbangsa dan bernegara,walaupun di amandemen UUD 1945 sesungguh nya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.

Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Didalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya.

Menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima.

“Jadi Final Rumusan Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945”.

Bung Karno dengan disyahkan UUD 1945:

Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 buktinya Bung Karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan.

Didalam pidato nya Bung Karno mengatakan “ Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu Proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu. Bagi kita,maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.Bagi kita,maka Proclamation of Independence berisikan pula declaration ofindependence.

Lain bangsa,hanya mempunyai proclamation of independence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of Independence sekaligus Proklamasi. Kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of Independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita,oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah,moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan Nasional kita,untuk melaksanakan kenegaraan kita,untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.

Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional,tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah,tidak mempunyai“raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi” tidak mempunyai arti. Sebab,tanpa kemerdekaan,maka segala falsafah,segala dasar dantujuan, segala prinsip,segala “isme” akan merupakan khayalan belaka,angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya. Tidak, saudara-saudarai Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja,dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita,menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan dibumi kita,menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak,proklamasi kita itu,selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya.

kepribadian politik, kepribadian ekonomi,kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan. Pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat,kemerdekaan untuk adil dan makmur,kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,kemerdekaan untuk keadilan sosial,kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia,kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia.

Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17vAgustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa,falsafah, dasar, cita-cita,arah,pedoman untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945 tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV. Pembukaan UUD 1945 misal nya “ Kemerdekaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang berkebudayaan,Kemerdekaan yang ber kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yang berkemanusiaan.

Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP. Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,bukan kemerdekaan yang berkerakyatan.Kemerdekaan yang bertujuanme wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial.

Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara.

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar.

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan 1. Staatsfundamental norm 2. Staatsgrundgesetz Formell gesetz

4. Verordnung & Autonome Satzung.

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila,secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara bisa dipidana.

Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila dan Gotong royong Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan. Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945,dimana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16(enambelas) Bab,37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat)pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.

Negara Indonesia bersifat kekeluargaan,tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam,akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa oleh sebab itu politik luarnegeri adalah non block ,bukan block Cina negara komunis.

Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kader nya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak ada arti nya Bung Karno,Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakalah UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitan nya dengan Proklamasi dan Pancasila.

Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom waktu yang akan meledakan dan membangkitkan kesadaran baru , oleh sebab itu RUU HTI tidak cukup hanya di batalkan tetapi karena ini adalah makar terhadap negara yang sah maka harus segerah di bentuk tim pencari fakta RUU HIP untuk mengkaji, menyelidiki , siapa saja yang merancang ,inisiator ,dan yang mendukung RUU HIP harus ditangkap karena makar dan apa bila ada Organisasi yang terlibat maka patut di bubarkan.

Gerakan Kesadaran Umat Islam Bersatu harus segerah mendesak untuk menangkap inisiator pembuatan RUU HIP dan embawah pada proses hukum yang berlaku.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com