Proyek Pavingnisasi Desa Kragan Kecamatan Gedangan, Diduga Gagal Kontruksi

Saibun, Warga RW 02 Desa Kragan saat menunjukkan hasil pekerjaan yang diduga gagal kontruksi

Sidoarjo, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluhkan rusaknya paving yang baru dikerjakan beberapa bulan lalu.

Pasalnya, hasil dari pengerjaan proyek pavingnisasi tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknik yang ditentukan pada kontak, nampak sekali kurangnya pemadatan yang maksimal. Begitu juga dengan kualitas paving block yang disinyalir tidak menggunakan mutu yang disyaratkan (standard K.350).

Sementara pada Custing Cor, juga disinyalir tidak sesuai dengan standard (K.225). Hal tersebut terlihat dengan adanya renggangan pada susunan paving block tersebut.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Beri Penghargaan Anggota Polri, TNI dan Masyarakat Berprestasi

Warga setempat menduga, bahwa pemborong menggunakan material paving yang bermutu rendah, dan dikerjakan secara asal-asalan. Sebab, jalan paving yang baru dikerjakan tersebut, belum genap setengah tahun digunakan, paving sudah nampak tak beraturan.

Perlu diketahui, anggaran pekerjaan pavingisasi di RT/05.RW/02 Desa Kragan bersumber dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui program PIWK (Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan). Terhitung, terdapat 18 kecamatan yang mendapat program PIWK, nilainya mencapai Rp 40 milyar.

BACA JUGA :  Ketua TP-PKK Kabupaten Sidoarjo Kawal Program Kurma

Menyoal rusaknya paving di lingkungannya, Saibun warga RW 02 Desa Kragan kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo menilai, bahwa pengerjaan jalan paving tersebut, diduga gagal struktur maupun fungsi.

Bagaimana tidak, pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, sekitar lima bulan yang lalu saja, kondisinya sudah memprihatinkan. Kalau yang dari jalan raya pavingnya itu bagus, tapi di sepanjang jalan depan rumah saya sampai di barat, pavingnya hancur semua. Paving block sudah kelihatan warna coklat seperti sertu urugan, ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait