DAERAH  

Proyek Pavingnisasi Desa Kragan Kecamatan Gedangan, Diduga Gagal Kontruksi

Saibun, Warga RW 02 Desa Kragan saat menunjukkan hasil pekerjaan yang diduga gagal kontruksi

Sidoarjo, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluhkan rusaknya paving yang baru dikerjakan beberapa bulan lalu.

Pasalnya, hasil dari pengerjaan proyek pavingnisasi tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknik yang ditentukan pada kontak, nampak sekali kurangnya pemadatan yang maksimal. Begitu juga dengan kualitas paving block yang disinyalir tidak menggunakan mutu yang disyaratkan (standard K.350).

Sementara pada Custing Cor, juga disinyalir tidak sesuai dengan standard (K.225). Hal tersebut terlihat dengan adanya renggangan pada susunan paving block tersebut.

Warga setempat menduga, bahwa pemborong menggunakan material paving yang bermutu rendah, dan dikerjakan secara asal-asalan. Sebab, jalan paving yang baru dikerjakan tersebut, belum genap setengah tahun digunakan, paving sudah nampak tak beraturan.

baca juga :   Demi Kesejahteraan Warga, Pemdes Kedungsugo Sulap TKD Jadi Wisata

Perlu diketahui, anggaran pekerjaan pavingisasi di RT/05.RW/02 Desa Kragan bersumber dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui program PIWK (Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan). Terhitung, terdapat 18 kecamatan yang mendapat program PIWK, nilainya mencapai Rp 40 milyar.

Menyoal rusaknya paving di lingkungannya, Saibun warga RW 02 Desa Kragan kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo menilai, bahwa pengerjaan jalan paving tersebut, diduga gagal struktur maupun fungsi.

Bagaimana tidak, pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, sekitar lima bulan yang lalu saja, kondisinya sudah memprihatinkan. Kalau yang dari jalan raya pavingnya itu bagus, tapi di sepanjang jalan depan rumah saya sampai di barat, pavingnya hancur semua. Paving block sudah kelihatan warna coklat seperti sertu urugan, ucapnya.

Menyikapi keluhan warganya, Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

baca juga :   Tingginya Kasus Pencabulan dan Kekerasan di Sidoarjo, Mendapat Perhatian Mensos Risma

Kami akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kami juga akan mengevaluasi agar kedepan tidak terjadi seperti ini, terangnya Senin (31/1/2022).

Ineke mengaku, pembangunan pavingisasi di desa Kragan merupakan pekerjaan camat sebelum dirinya,
Itu jamannya Camat Agus Sujoko, katanya.

Disinggung mengenai solusi atas adanya dugaan tidak sesuai standard pada proyek jalan paving tersebut, Ineke belum bisa memberikan jawaban.

Sementara, Solik Ketua LSM AMPK (Aliansi Masyarakat Perangi Korupsi) Sidoarjo menerangkan, saat pelaksanaan proyek pavingisasi di Desa Kragan, pemborong diduga melanggar Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan pekerjaan pavingisasi yang tidak dilengkapi dengan papan nama kegiatan, baik volume maupun besaran annggaran untuk pembangunan pavingisasi.

baca juga :   Polresta Sidoarjo Tambah Posko Siaga Vaksin 24 Jam di Krian dan Tanggulangin

Yang mana setiap pembangunan fisik wajib transparan, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Kalau memang benar tidak memasang papan proyek, itu kan sama halnya dengan proyek siluman. Kami bersama tim akan mendalami kasus tersebut, jika nanti terbukti ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana korupsi, kami akan laporkan secara resmi ke Kejaksaan Sidoarjo maupun ke Polresta Sidoarjo, ujarnya, Senin (31/1/2022).(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com