PSBB Tahap Tiga Kab Tangerang : Pelaku Usaha Luar Jabodetabek dan WNA Wajib Kantongi Surat Ijin Masuk

Tangerang,transnews.co.id –Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kab. Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk Kab. Tangerang melalui website covid19.tangerangkab.go.id.

Demikian ditegaskan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar kepada humas gugus tugas Covid-19 Kab.Tangerang, Rabu (3/06/20).

Zaki menambahkan hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Tangerang.

“Selama PSBB lanjutan ketiga setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kab. Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk Kab. Tangerang,” tegasnya.

Dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kab. Tangerang,kata Zaki adalah Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Tangerang.

“Kategori orang yang karena tugas & pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kab. Tangerang mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”paparnya.

Zaki mengatakan,Surat izin masuk Kab. Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, anggota TNI & Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/, termasuk tenaga medis.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, & mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan & alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, & setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas & pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kab. Tangerang.

“PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Daerah,”terang Zaki lagi.

Zaki merincikan,pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial & budaya, dan pergerakan orang /barang mengunakan moda transportasi.

PSBB diprioritaskan pada wilayah: Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi & Kecamatan Teluknaga.

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan hanya untuk kegiatan keagamaan inti & kegiatan keagamaan sosial, dengan ketentuan bahwa lingkungan rumah ibadah terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19, dengan mendapatkan surat keterangan dari Camat bersama-sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah & Majelis Ulama Indonesia Kab. Tangerang.

“Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penanggung jawab rumah ibadah berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat,”bebernya.

Zaki menandaskan,kegiatan olahraga secara mandiri dan/atau berkelompok terbatas paling banyak 5 (lima) orang dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Kegiatan olahraga berkelompok adalah olahraga yang tidak menimbulkan kerumunan orang, antara lain: olahraga golf, olahraga bulu tangkis, & olahraga tenis meja. Pelaksanaan kegiatan olahraga wajib mematuhi protokol kesehatan ketat.

Untuk jangka waktu perpanjangan PSBB mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020, diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 360/Kep.490-Huk/2020 Tentang penerapan jangka waktu perpanjangan ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kab. Tangerang.(Bns/HMs)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com