PT Zenith Precisindo Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Limbah B3 yang diduga buangan dari PT Zenith Almart Precisindo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Perusahaan yang bergerak di bidang Aluminium berada di Jl Raya Krian No.168 Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diduga kebal hukum. Pasalnya, hingga saat ini limbah B3 berbahaya yang diduga dari PT Zenith Almart Precisindo masih menghantui warga sekitar.

Tokoh masyarakat setempat tidak mengetahui jika ada pembuangan limbah B3 berbahaya dari perusahaan di bidang aluminium tersebut. Limbah tersebut mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga Dusun Sirapan Krajan dan sekitarnya.

Warga beharap PT Zenith Almart Precisindo, bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan warga Dusun Sirapan Krajan.

baca juga :   Ditjen PRL Turunkan Tim ke Lokasi Pembuangan Sampah Rapid Antigen di Ketapang Banyuwangi

Karena dampak dari pembuangan limbah B3 berbahaya tersebut dapat mengganggu kesehatan dan ini tentunya sangat mencemari lingkungan, papar salah satu warga Dusun Sirapan Krajan, yang tak ingin disebut namanya.
Menurutnya, bahwa PT Zenith Almart telah sejak lama membuang limbah di sekitar lingkungannya.

Memang sejak lama pabrik bidang aluminium itu membuang di jalan masuk kampung dan persis di tanah perbatasan antara Dusun Sirapan Krajan dengan Desa Watesari Kecamatan Balongbendo, Paparnya.

baca juga :   Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kamar Kos di Krembung 

Sementara itu, mengacu pada pasal 104 Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi, barang siapa yang membuang limbah B3 berbahaya di tempat sembarangan bisa di ancam sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu perusahaan juga bisa di ancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.

baca juga :   Dirjen Perdagangan Dalam Negeri: Sebanyak 70 Ribu Liter Minyak Goreng Digelontorkan ke Jatim Setiap Bulan

Menurut Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf mengatakan, bahwa dari perusahaan tidak ada kontribusi untuk desa.Dan dari perusahaan juga tidak ada yang masuk ke kantor desa, ungkapnya.(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com