Puskesmas Cikokol Tolak Pakai Ambulance Untuk Jenazah, Begini Kata Anggota DPRD Kota Tangerang

Tangerang,transnews-Menyikapi viralnya sebuah kejadian penolakan Puskesmas Cikokol mengantar jenazah seorang bocah tenggelam di Sungai Cisadane pada Jumat lalu, 23 Agustus 2019, Pimpinan Fraksi Gerindra Kota Tangerang akhirnya angkat bicara.

Melalui telephone selulernya, Pimpinan Fraksi Gerindra Kota Tangerang, H. Turidi Susanto mengatakan, bahwa kejadian ini merupakan puncak dari lemahnya pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Saya kira kejadian ini puncak dari lemahnya pelayanan publik Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Saya hanya heran saja, SOP dari Dinas Kesehatan kaitan pelayanan 112 yang dibanggakan Pak Walikota tidak memasukkan pengecualian kejadian khusus atau emergency,” ujar Turidi melalui telephone selulernya, Minggu, 26 Agustus 2019.

“Saya lihat, penggunaan ambulance juga tidak maksimal sosialisasinya. Terbukti banyak sekali warga yang ingin memakai mobil jenazah. Karena tidak paham dan juga terlalu birokratis, akhirnya masyarakat lebih memilih pelayanan ambulance jenazah atau ambulance pembawa orang sakit yang dimiliki oleh Partai Gerindra hasil sumbangan dari Pak Sufmi Dasko Ahmad, Anggota DPR RI Banten III yang diberikan ke kader Gerindra guna melayani di 13 Kecamatan,” imbuhnya.

Menurut Turidi, Walikota Tangerang harus bertanggung jawab dalam hal ini, dan petugas Puskesmas tidak juga 100% disalahkan, karena mereka bertindak berdasarkan SOP yang ada, yang perlu dipertanyakan adalah si pembuat SOP yang kaku dan tidak fleksible terhadap emergency.

“Ya kaku, itu gambaran kebijakan pemerintah yang kaku terhadap pelayanan publik. Semua kaitan pelayanan kebijakan publik harus dievaluasi demi mengedepankan kepuasan masyarakat. Dalam hal ini, Walikota harus bertanggung jawab, yang dilaporkan jangan hanya Asal Bos Senang (ABS) saja,” tukas Turidi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com