Putra Gara: Kembali Tersangkanya RY Oleh KPK Tak Ada Kaitannya Dengan Pemkab Bogor Saat Ini

TN.BOGOR l —  Kembali ditetapkannya mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka oleh KPK menurut Kabag Humas KWB Putra Gara tak ada kaitannya dengan Pemkab Bogor saat ini.

“Karena kami di KWB menyakini independensi Pemkab Bogor saat ini sangat bisa terjaga. Apa lagi, kasus dugaan KPK terhadap RY bukan era kepemimpinan Pemkab Bogor sekarang,” jelas Gara, di kantor KWB, Rabu (26/6/19).

Meski begitu, Gara tidak menampikkan kalau bupati Bogor sekarang, Ade Yasin, adalah adik kandung dari RY.

“Itu permasalahan yang berbeda. Karena kebijakan bupati sekarang bukanlah kebijakan RY. Adapun saat kampanye dahulu RY mendukung adiknya menjadi bupati, sebagai seorang abang tentu harus mendukung, saya saja yang bukan keluarganya saat itu menjadi pendukung dan tim sukses, itu masalah pilihan politik saja,” kata Gara lagi.

Seperti yang diketahui, kembali ditetapkannya RY sebagai tersangka oleh KPK kali ini ditetapkan dalam dua kasus, yaitu dugaan pemotongan atau penyunatan uang dan gratifikasi.

“RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/19) kepada awak media.

Febri mengatakan uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg pada 2013 dan 2014. Dugaan pemotongan anggaran ini dilakukan pada 2009.

Dia diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan SKPD-SKPD dan menyampaikan kebutuhan dana di luar APBD yang harus dipenuhi. Untuk itu, Rachmat diduga meminta SKPD menyetor sejumlah uang kepadanya.

“Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender,” ucap Febri.

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan. Dia juga diduga menerima mobil Toyota Velfire. Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi sudah sangat jelas, bahwa kembali ditetapkankannya RY sebagai tersangka oleh KPK tidak ada kaitannya dengan Pemkab Bogor saat ini. KWB akan mengawal independensi pemerintahannya Ade Yasin dan Iwan Setiawan, dan mendorong program Pancakarsa untuk Kabupaten Bogor yang maju dan beradab,” kata Gara, mengakhiri *** (yen)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com