Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Hasil Reses Penetapan Propemperda 2022 Serta Tiga Raperda

LOGOS TNbadge-check


					Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Hasil Reses Penetapan Propemperda 2022 Serta Tiga Raperda Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Depok laksanakan rapat paripurna hari kamis (3/6/21) pukul 13.00 wib – selesai tentang penyampaian hasil reses masa sidang kedua tahun 2021, penetapan propemperda Kota Depok tahun 2022 dan tiga Raperda pada rapat paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Tujuh fraksi sampaikan laporan hasil reses,antara lain fraksi PKS, fraksi PDI perjuangan, fraksi gerindra, fraksi PAN, fraksi golkar, fraksi demokrat,persatuan pembangunan, dan fraksi PKB-PSI. Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, fraksi PKS membacakan laporan secara langsung, fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Anggota fraksi PKS DPRD Depok Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Menurutnya, melalui reses aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.
Selain itu ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna secara virtual,
Sebelum dilakukan penetapan propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan perda Kota Depok yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23- 25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021,Dalam pembahasan tersebut dihadiri ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota bapemperda.

Menurut Ikravany, bapemperda telah sepakati 15 usulan raperda Kota Depok untuk masuk propemperda tahun 2021,adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan raperda , perangkat daerah dan empat usulan raperda inisiatif dari bapemperda serta Komisi D.
Dia menuturkan, bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman,selain itu daerah lain yang berhasil menerapkan perda serupa.

Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap raperda tersebut, ucap Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga raperda dari eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor pemkot Depok menyusun raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua,karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
Adapun tiga raperda tersebut yaitu rancangan akhir perda Kota Depok tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Raperda Kota Depok tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.Ketiga, raperda Kota Depok tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.IBH berharap ketiga raperda dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok,dengan begitu seluruh raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.(YN)

Baca Lainnya

Khatmil Qur’an Pemprov Jatim, Khofifah Ajak Perkuat Ibadah dan Pengabdian untuk Masyarakat

14 Maret 2026 - 22:30

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

News Trending DAERAH