“Pengawas dan masyarakat khususnya media sebagai kontrol sosial harus dilayani sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada penyimpangan, laporkan ke penegak hukum” tandas Yusup.
PERISTIWA
“Pengawas dan masyarakat khususnya media sebagai kontrol sosial harus dilayani sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada penyimpangan, laporkan ke penegak hukum” tandas Yusup.