DAERAH  

Saepudin Umar: Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes, Desa Masih Ada Upaya Hukum Banding

Karawang, Transnews.co.id – Pemasangan Baligho di Area Pasar Batujaya Yang Bertuliskan Mengenai Putusan Pengadilan Negri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw.Tanggal 15 Maret 2022.Tanah Milik Adat Sesuai Leter C.Nomor 745/2097.Nomor Persil: 3168-3188.Luas.1.125 Ha.

Pemasangan Baligho menurut Saepudin Umar Pengacara Pemdes Batujaya” Biarkan Saja dirinya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dirinya mengharapkan masyarakat dapat menanggapi dari segi sisi positifnya. Perkara Ini Belum Inkracht. Kata Saepudin.

Dihadapan Masyarakat Pasar,BPD, Perangkat Desa,Unsur Desa, LPM,Tokoh Masyarakat,Karang Taruna, wartawan serta LSM. Saepudin mengatakan Terkait Keresahan dari pedagang ” Kok Tanah Pasar Bisa Dimiliki Orang …?

Saya sampaikan ini baru tahap pertama,masih ada upaya hukum lagi, Upaya Hukum Banding Dan Kasasi. Makanya kita tunggu saja sampai proses hukum terakhir ” Sampai Saat Ini Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht. Ujarnya. 7/4-2022.

baca juga :   Desa Sabajaya Gelar Festival SEKAR KASABA Ditengah Pandemi Covid-19, Tim Penindak Dipertanyakan Dukungannya

Ketika ditanya awak media ini. Bagaimana terkait petugas Desa yang memiliki Rutinitas aktivitas bertugas dipasar,apa masih punya hak dalam bertugas dipasar sebagai mana biasanya … ?

” Ya Jelas Sampai Saat Ini Memang Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht.

Masih banyak tahapan bukan dua (Banding Dan Kasasi) yang namanya hukum itu memberikan peluang, memberikan ruang,masih ada proses hukum.Proses hukum Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perlawanan, Banding Perlawanan. Ceritanya masih panjang Kita tunggu aja sampai Inkracht. Jelas Saepudin.

baca juga :   Saat Hujan Seperti Kubangan Kerbau, Warga Batujaya Minta Perhatian Pemerintah Agar Akses Jalan Rusak Segera Diperbaiki

Harapan Saepudin Umar Pengacara Pemerintah Desa Batujaya. ” Bahwa Tanah Pasar Batujaya Tetap Menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya, sebagai satu satunya hak milik pemerintah Desa Batujaya yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya. Imbuhnya.

Salah seorang warga Batujaya Mumuh Mauludin,berharap dalam sidang selanjutnya tingkat Banding,diminta pengacara Pemdes Saepudin Umar,dapat memberikan kabar baik kepada masyarakat dengan memenangkan putusan banding, jangan kalah lagi, juga jangan mengalah. Semangat Pak Saepudin. Support Mumuh

baca juga :   Surat Edaran Bupati Karawang Tidak Direspon, Nyaris Diabaikan Pengelola Wisata Pantai Pakisjaya

Agar aset Pemerintah Desa kembali Dan memilki kekuatan hukum tetap, yang selanjutnya untuk meningkatkan derajat perekonomian masyarakat setempat.

Sepertinya alangkah eloknya dan lebih baiknya, bila berkenan membantu, dalam kesaksiannya.Warga pasar Batujaya, masyarakat Batujaya, Tokoh Masyarakat serta pihak lainnya membantu secara moril untuk kesaksiannya ditingkatkan. MM berharap. 7/4-2022. Yusup

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com