Saksi Ahli Tegaskan Kasus Yusra Amir Masuk Ranah Perdata

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Yusra Amir, Ketua LPM Kota Depok akhirnya mendapatkan persetujuan untuk menjadi tahanan luar setelah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin (20/05/2024).

Informasi yang beredar, banyak pihak terlebih pengamat hukum menilai kasus yang menimpa tokoh masyarakat Yusra Amir seperti dipaksakan alias ‘masuk angin’, yang sebenarnya kasus Perdata menjadi Pidana.

Kasus konflik dalam perusahaan yang sudah berlangsung sejak laporan polisi Nomor LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2022 itu, Yusra Amir dijadikan Tersangka Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan 372) oleh penyidik kepolisian Polrestro Depok.

Penyidik Polrestro Depok yang menangani laporan polisi itu telah dipindahtugaskan setelah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

“Dan hasilnya terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi,” ujar Yusra Amir kala itu, Selasa (19/12/2023).

Sontak kasus tersebut, penyidik polisi dinilai ‘masuk angin’. Tak disangka kasus terus berlanjut, pihak penyidik pengganti Polrestro Depok melimpahkan kasus Yusra Amir beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin, (26/02/2024).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dengan tega, Yusra Amir yang sudah lansia, berusia 62 tahun pun diborgol, ‘dikandangkan’ tanpa mengindahkan keberatan keluarga dengan mengajukan tahanan luar.

Kasus Yusra Amir kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan mendapat persetujuan tahanan luar yang diajukan di persidangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *