Delnan Lauende, M.Kes, saat ditemui diruang kerjanya menandaskan, bahwa surat edaran tersebut adalah rujukan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan petugas Posko yang bertugas diperbatasan.
“Surat edaran Bupati ini sebagai Rujukan bagi setiap petugas Puskesmas dan porsenil Penjaga Pos covid-19 yang bertugas di setiap perbatasan daerah Morowali Utara” tandas Delnan Lauende.
Adapun hal yang dimaksud dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Setiap Pelaku Perjalanan yang hanya melintasi wilayah Morut agar tidak ditahan, namun segera melaporkan pada Posko Batas di mana mereka akan tuju melewati batas Posko Morut lainnya.
2. Bagi pelaku perjalanan KTP dari luar Morut yang akan bermalam di wilayah Morut wajib menyertakan keterangan Rapit, baru boleh masuk wilayah.
3. Bagi pelaku perjalanan KTP Morut, apabila akan kembali dari melakukan perjalanan luar daerah, dapat masuk wilayah Morut tanpa disertai keterangan Rapit Test, Namum harus mengikuti protokol Covid 19, wajib melakukan isolasi selama 14 hari dan segera lakukan Rapit Test, jika bahan rapit test tersedia di Puskesmas atau Rumah Sakit.