Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Sambut Era New Normal: Kadis Kesehatan Morut Gencarkan Pengawasan Setiap Orang Masuk di Kabupaten Morut

LOGOS TNbadge-check

Kepala Dinas Kesehatan Kab Morut.

KOLONODALE, MORUT, SULTENG – TransNews.co.id – Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Surat Edaran no. 188.5/0289/Dinkes/VI/2020. tertanggal 11 Juni 2020, Kepala Dinas Kesehatan Morowali Utara Delnan Lauende, M.Kes. instruksikan Kepala Puskesmas dan petugas batas Se-Kabupaten Morut perketat pengawasan terhadap arus keluar masuk orang dan barang di Morut.

Delnan Lauende, M.Kes, saat ditemui diruang kerjanya menandaskan, bahwa surat edaran tersebut adalah rujukan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan petugas Posko yang bertugas diperbatasan.

“Surat edaran Bupati ini sebagai Rujukan bagi setiap petugas Puskesmas dan porsenil Penjaga Pos covid-19 yang bertugas di setiap perbatasan daerah Morowali Utara” tandas Delnan Lauende.

Adapun hal yang dimaksud dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Setiap Pelaku Perjalanan yang hanya melintasi wilayah Morut agar tidak ditahan, namun segera melaporkan pada Posko Batas di mana mereka akan tuju melewati batas Posko Morut lainnya.
2. Bagi pelaku perjalanan KTP dari luar Morut yang akan bermalam di wilayah Morut wajib menyertakan keterangan Rapit, baru boleh masuk wilayah.
3. Bagi pelaku perjalanan KTP Morut, apabila akan kembali dari melakukan perjalanan luar daerah, dapat masuk wilayah Morut tanpa disertai keterangan Rapit Test, Namum harus mengikuti protokol Covid 19, wajib melakukan isolasi selama 14 hari dan segera lakukan Rapit Test, jika bahan rapit test tersedia di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Terkait dengan hal tersebut, Delnan Lauende kembali menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pelaku perjalanan dari luar kota dan ingin tinggal di wilayah Morut, segera melaporkan diri pada Petugas Puskesmas guna mudahkan pantauan dari Gugus Satuan Tugas covid-19. (Al)

Baca Lainnya

Wali Kota Depok Apresiasi Langkah BPJS Ketenagakerjaan Latih Penerima Manfaat Lewat Program PEKA

13 Juli 2026 - 14:12

SWI Hadirkan Gerakan Sosial dan Peluang Ekonomi Kerakyatan Lewat SWI Green Impact 2026

12 Juli 2026 - 17:06

Wabup Mimik Sidak Tiga Lokasi Penyakit Masyarakat di Sidoarjo, Empat Wanita Diamankan dan Penertiban Berlanjut

12 Juli 2026 - 16:55

Tips Lulusan Universitas Pertamina Tembus Perusahaan Energi Multinasional

11 Juli 2026 - 13:09

News Trending PENDIDIKAN