Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satpol PP Depok Tertibkan PKL di Bawah Jembatan Fly Over ARH

LOGOS TNbadge-check


					Personel Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangunan pedagang di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim (ARH). (Dok. Diskominfo Depok) Perbesar

Personel Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangunan pedagang di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim (ARH). (Dok. Diskominfo Depok)

Depok, Transnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim (ARH), Selasa (30/11/21). Penertiban tersebut merupakan salah satu rangkaian dalam penataan bawah Jembatan Fly Over ARH.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban bangunan PKL merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat. Banyak masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan PKL di sekitar lokasi penertiban.

“Akan dilakukan penataan di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim ini. Maka diawali dengan penertiban yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk penambahan fasilitas,” tutur Lienda usai penertiban bangunan PKL.

Sebelumnya, menurut Lienda, telah dilakukan sosialisasi bersama kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait kepada pedagang di sekitar lokasi. Kemudian, para PKL juga sudah diberikan peringatan bahwa akan ditertibkan.

Dijelaskan Lienda, setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan tidak ada pergerakan, maka PKL diberikan Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 2 November. Lalu, SP kedua pada 12 November, dan SP ketiga pada 19 November.

“Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan penertiban pada 26 November, sehingga pedagang sudah tahu,” tambahnya.

“Semoga dengan penertiban ini dapat menciptakan Kota Depok yang aman dan nyaman. Terbebas dari PKL yang berjualan di pinggir jalan maupun trotoar, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” tutupnya.

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

News Trending HUKUM