Satpol PP Depok Tertibkan PKL di Bawah Jembatan Fly Over ARH

Personel Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangunan pedagang di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim (ARH). (Dok. Diskominfo Depok)

Depok, Transnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim (ARH), Selasa (30/11/21). Penertiban tersebut merupakan salah satu rangkaian dalam penataan bawah Jembatan Fly Over ARH.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban bangunan PKL merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat. Banyak masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan PKL di sekitar lokasi penertiban.

“Akan dilakukan penataan di sisi barat bawah Jembatan Fly Over Arif Rahman Hakim ini. Maka diawali dengan penertiban yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk penambahan fasilitas,” tutur Lienda usai penertiban bangunan PKL.

baca juga :   Penataan PKL, Pemkot Tanjungpinang Akan Bangun Pusat Kuliner

Sebelumnya, menurut Lienda, telah dilakukan sosialisasi bersama kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait kepada pedagang di sekitar lokasi. Kemudian, para PKL juga sudah diberikan peringatan bahwa akan ditertibkan.

baca juga :   Penataan PKL, Pemkot Tanjungpinang Akan Bangun Pusat Kuliner

Dijelaskan Lienda, setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan tidak ada pergerakan, maka PKL diberikan Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 2 November. Lalu, SP kedua pada 12 November, dan SP ketiga pada 19 November.

“Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan penertiban pada 26 November, sehingga pedagang sudah tahu,” tambahnya.

“Semoga dengan penertiban ini dapat menciptakan Kota Depok yang aman dan nyaman. Terbebas dari PKL yang berjualan di pinggir jalan maupun trotoar, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” tutupnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com