Menu

Mode Gelap

DAERAH

Satreskrim Polres Gresik Berhasil Tangkap Dukun Pengganda Uang 

LOGOS TNbadge-check


					Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat konferensi pers penangkapan dukun pengganda uang yang meresahkan masyarakat Gresik. Perbesar

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat konferensi pers penangkapan dukun pengganda uang yang meresahkan masyarakat Gresik.

GRESIK, Transnews.co.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan dukun pengganda uang palsu tersebut, ada sebanyak lima orang, yang telah menjadi korban penggandaan uang palsu yang dilakukan oleh MY.

Pada kasus penggandaan uang palsu tersebut, turut diamankan seorang asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada praktek ritual pengandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.

Adanya praktek mengandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan pengledahan petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya.

Tersangka menerangkan, bahwa korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 buah ampul darah beku yang tersimpan di Lemari Es milik MY. Pada Petugas MY mengatakan, bahwa 23 buah ampul darah beku tersebut berasal darimanakah Barang diperoleh dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka adalah menggunakan ampul darah tersebut sebagai praktek dukun penganda uang,” tegasnya.

Atas perhatiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 23 buah ampul darah beku, 1 unit handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+. (hd).

Baca Lainnya

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

BRI KC Pancoran Penetrasi Mesin EDC ke Merchant

12 Desember 2025 - 15:22

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

12 Desember 2025 - 10:38